Update: Ketentuan laporan yang wajib dipenuhi oleh WP PT Tbk diperbarui dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023. Anda dapat melihat ulasannya pada artikel berikut ini: Catat, Aturan Baru Penyampaian Laporan bagi WP PT Tbk
Selanjutnya dalam rangka pemenuhan persyaratan tersebut, Wajib Pajak Perseroan Terbuka diharuskan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari lampiran SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. Adapun jenis laporan yang dimaksud meliputi:
1. | Laporan Bulanan :
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. |
 |  |
2. | Laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 (PMK-123/2020): |
Lebih lanjut, ketentuan lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penyampaian laporan adalah sebagai berikut:
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk juga diwajibkan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PMK-123/2020, kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK-123/2020. Selanjutnya, Daftar Wajib Pajak tersebut disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK-123/2020, Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PMK-123/2020.